E-Faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk elektronik merupakan faktur
pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Sejak Juli 2014, sebanyak 45
perusahaan telah ditetapkan sebagai peserta pilot project e-Faktur.
Bulan Juli 2015 direncanakan program ini akan diberlakukan untuk
Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan
pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada
1 Juli 2016.
Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor
Pelayanan Pajak Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan seluruh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama di Jawa dan Bali sedang mengadakan sosialisasi
e-faktur kepada PKP yang terdaftar di KPP nya, sehingga pada saat
penerapan efaktur per 1 Juli 2015 semua PKP yang diwajibkan e-faktur
telah siap melaksanakan.
Untuk menerapkan pembuatan e-faktur ini, Direktorat Jenderal Pajak
telah menyediakan aplikasi yang dapat diinstall di perangkat komputer
Pengusaha Kena Pajak dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program
e-SPT, sehingga akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat SPT
Masa PPN secara elektronik menggunakan program e-SPT.
Latar belakang DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan
masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non
PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan
faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak
fiktif, atau faktur pajak ganda.
Selain itu karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP
sehingga suatu sitem elektronik untuk faktur pajak dipandang sangat
memberikan efisiensi bagi DJP maupun PKP itu sendiri. Jika berbicara
mengenai manfaat, dalam dunia modern tentu semua aplikasi berbentuk
elektronik sangat memberikan efisiensi bagi penggunanya.
Pengguna akan merasa nyaman baik dalam hal proses pekerjaan maupun
penyimpanan hasil pekerjaan. Penerbitan Faktur Pajak tidak lagi
membutuhkan tanda tangan basah karena Faktur pajak elektronik ini
menggunakan tanda tangan digital (digital signature) berbentuk QR code,
kemudian tidak ada kewajiban untuk mencetak faktur pajak, serta aplikasi
ini merupakan satu kesatuan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
yang selama ini dilaporkan melalui e-SPT.
Sedangkan bagi DJP melalui aplikasi e-faktur ini kita makin mudah
melakukan pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran -
Pajak Masukan (PK-PM), adanya data lengkap dari setiap faktur pajak
serta meminimalisir proses penyimpanan dokumen.
E-faktur mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses
pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak. Selain
itu juga sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan
penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak
bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat
kecil.
Melalui e-faktur DJP berharap dapat mengatasi permasalahan dalam
administrasi PPN sehingga penerimaan pajak dari sektor PPN dapat semakin
optimal, selain bagi PKP dapat menjalankan usahanya menjadi jauh lebih
baik. Sinergi antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak diharapkan mampu
membangun sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan. Jadi ayo
siapkan diri kita untuk lebih maju!
disadur dari : pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar