Selasa, 07 Juli 2015

Latar belakang munculnya eFaktur

E-Faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Sejak Juli 2014, sebanyak 45 perusahaan telah ditetapkan sebagai peserta pilot project e-Faktur.

Bulan Juli 2015 direncanakan program ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jawa dan Bali sedang mengadakan sosialisasi e-faktur kepada PKP yang terdaftar di KPP nya, sehingga pada saat penerapan efaktur per 1 Juli 2015 semua PKP yang diwajibkan e-faktur telah siap melaksanakan.

Untuk menerapkan pembuatan e-faktur ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi yang dapat diinstall di perangkat komputer Pengusaha Kena Pajak dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik menggunakan program e-SPT.

Latar belakang DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda.

Selain itu karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP sehingga suatu sitem elektronik untuk faktur pajak dipandang sangat memberikan efisiensi bagi DJP maupun PKP itu sendiri. Jika berbicara mengenai manfaat, dalam dunia modern tentu semua aplikasi berbentuk elektronik sangat memberikan efisiensi bagi penggunanya.

Pengguna akan merasa nyaman baik dalam hal proses pekerjaan maupun penyimpanan hasil pekerjaan. Penerbitan Faktur Pajak tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah karena Faktur pajak elektronik ini menggunakan tanda tangan digital (digital signature) berbentuk QR code, kemudian tidak ada kewajiban untuk mencetak faktur pajak, serta aplikasi ini merupakan satu kesatuan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang selama ini dilaporkan melalui e-SPT.

Sedangkan bagi DJP melalui aplikasi e-faktur ini kita makin mudah melakukan pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran - Pajak Masukan (PK-PM), adanya data lengkap dari setiap faktur pajak serta meminimalisir proses penyimpanan dokumen.

E-faktur mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak. Selain itu juga sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil.

Melalui e-faktur DJP berharap dapat mengatasi permasalahan dalam administrasi PPN sehingga penerimaan pajak dari sektor PPN dapat semakin optimal, selain bagi PKP dapat menjalankan usahanya menjadi jauh lebih baik. Sinergi antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak diharapkan mampu membangun sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan. Jadi ayo siapkan diri kita untuk lebih maju!

 disadur dari : pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar